Cara Mengurus Pindah Kartu Keluarga / Beda Domisili

by - July 23, 2017


Baru-baru ini saya dan suami mengurus KK bersama. Suami saya yang sebelumnya ikut orang tua di Padang pindah ke Jakarta karna sekarang kami berdomisili di sini. Untuk pengurusan KK sebenarnya mudah, dan (akan terasa mudah) KALAU sebelumnya berkas yang diminta benar2 dipersiapkan sebelumnya. Selain menghemat waktu juga akan menghemat tenaga (ga bolak balik fotocopy-an hihi). Untuk yang akan mengurus pindah KK juga, berikut saya share alur pengurusannya ^_*

Pertama, yang harus diurus adalah surat pindah dari domisili awal - untuk kami pengurusan pertama tentunya di kota Padang;
  1.  Meminta surat pengantar pindah domisili dari RT dengan membawa foto copy KTP
  2. Surat Pengantar yang sudah didapat diteruskan ke RW untuk di cap dan ditanda tangani. Kalau saya ke sekretariat dulu untuk meminta No. Surat, setelahnya baru ke RW untuk minta ttd dan cap.
  3. Surat Pengantar diteruskan ke kantor Kelurahan dengan membawa juga foto copy KTP dan foto copy KK (untuk jaga2 bawa aslinya juga). di sini kita diminta menuliskan alamat domisili baru. Surat bisa selesai pada hari itu juga.
  4. Lnjut ke Kecamatan dengan membawa surat Keterangan Pindah dari Kecamatan, foto copy KTP dan Foto Copy KK. Hanya akan menunggu sebentar surat akan selesai dan bisa diambil. Semua berkas di foto copy 1 rangkap untuk ditinggal di Kecamatan sebagai arsip merek. Proses dari 1-4 bisa dilakukan dalm satu hari dan gratis!
  5. Pengurusan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Petugas di sini akan memberikan kita surat keterangan pindah WNI. Kita akan disuruh kembali dua hari berikutnya untuk mengambil surat tersebut.
Kedua, Pada tahapan ini Surat Keterangan Pindah WNI berarti sudah ditangan untuk melakukan pengurusan di domisili baru. Kami mengurus di Jakarta Timur, Pondok Kopi. Berikut proses yang harus dilalui dan berkas yang harus ada;
  1. Minta Surat Pengantar Pindah - Datang dari Ketua RT. Biasanya beliau akan check dulu berkas kita, terutama Surat Keterangan Pindah dari domisili asal.
  2. Surat Pengantar dari RT dilanjutkan ke Sekretariat RW terlebih dahulu. Di sini akan ada petugas yang akan mencatat maksud/ keperluan kita dan memberikan kita No. Surat.
  3. Selanjutnya Ke Pak RW (saya susul ke rumah beliau). Serahkan surat pengantar dan berkas lainnya.
Untuk proses 1-3 saya lakukan kurang lebih dalam waktu 1jam. Sebenarnya dari RW bisa langsung ke Kelurahan, tetapi berhubung waktu itu saya ada kegiatan lain pengurusan ke kelurahan saya lanjutkan besok harinya.

Di kelurahan kita akan bertemu dengan petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas kita. Melihat keperluan saya, petugas memberikan 3 form surat yang harus diisi. berikut saya rincikan berkas yang harus ada, termasuk 3 tambahan form dari Kelurahan;

#1. Surat Pernyataan Tinggal ditempat domisili sekarang. Ditandatangani oleh yang akan pindah (suami saya) dan disisipkan tanda tangan 2 saksi (dari anggota keluarga sendiri - boleh istri) sekaligus KTP masing-masingnya. Sebagai catatan bahwa saksi dan penjamin tidak boleh dari orang yang sama. 


#2. Surat Jaminan tinggal, berlaku bagi yang tinggal dengan  orang tua/keluarga. Ditandatangi orang tua/mertua di atas Materai 6000


#3. Form KK, yang akan kita isi dnegan nama anggota keluarga yang baru yang akan ikut di KK baru (foto copy KTP)

#4. Surat Keterangan Pindah WNI
#5. Foto copy buku nikah (semua!)
#6. Foto copy KTP (suami istri)
Jadi karna untuk point 1,2,3 form nya baru saya dapat saat pertama datang ke Kelurahan, pengurusan tidak selesai pada saat itu juga. Besok harinya baru saya lanjukan. Setelah berkas di atas lengkap di foto copy rangkap 3 Ya!!!

Berkas yang sudah lengkap kita bawa lagi ke petugas. Kalau menurut dia (petugas 1) berkas kita sudah lengkap kita akan dioper ke petugas 2 (periksa lanjutan). Setelah dirasa ok kita akan disuruh kembali setelah 14 hari kerja dnegan membawa bukti dari sana untuk mengambil hasil.



Penting juga untuk diingat: Setelah mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI dari Domisili awal agar segera diurus ke tahap selanjutnya. Karna Surat ini ada expire nya (hanya berlaku 30 hari sejak surat diterbitkan). Kalau Seandainya Surat sudah habis masa berlakunya, pihak Kelurahan pastinya tidak akan terima, kita akan diminta mengurus kembali untuk perpanjangan dan itu sama artinya dengan pengurusan dari awal lagi 💆

You May Also Like

6 comments

  1. Tanya kak, istri Dan suami apa harus digabung dlu di domisili awal? Misalnya suami dari padang dan istri dari bukit tinggi. Kemudian mau buat KK baru di jkarta, padahal status KK masih belum pecah Sama keluarga ortu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamualaikum.. Saya baru lihat ada comment. Semoga urusan pindah KK nya sudah selesai ya.
      Sekedar informasi juga untuk yang lainnya yang mungkin akan punya pertanyaan yang sama;
      Pengalaman saya tidak perlu digabung dulu di domisili awal.
      Hanya terlebih dahulu keluar dari KK masing-masing, kemudian setelah dapat surat keterangan, tinggal/langsung di bawa kelengkapan surat ke kelurahan domisili baru. :)

      Delete
  2. Ingin pisah surat /alamat/surat kk tanpa d sertai surat cerai bisa tdk??

    ReplyDelete
  3. Kalaw saya ktp dki kk masih ikut orang tua dan saya mau pisah kk dari orang tua tapi istri ktp daerah bagai mana proses pembuatan kk dan ktp istri ikut kk jakart

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete